PLENO KELULUSAN KELAS 12 SMA NEGERI SITURAJA TAHUN AJARAN 2025/2026
Pembukaan
Doa
Kepala Sekolah :
I. Dasar Hukum Kelulusan
• Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: Mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi pedoman utama dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan.
• Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Mengatur tentang Standar Isi yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan.
• Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022: Masih menjadi acuan untuk Standar Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.
• Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Mengatur tentang Standar Proses yang mencakup penilaian hasil belajar sesuai karakteristik murid.
• Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2025/2026: Menetapkan prakiraan waktu penetapan dan pengumuman kelulusan
II. Verifikasi & Laporan Wali Kelas"
Rekapitulasi nilai akademik dari semester 1 hingga 6.Catatan perkembangan karakter dan kehadiran.Hambatan atau kasus khusus yang perlu kita pertimbangkan secara bijaksana.Data ini sangat penting agar keputusan yang kita ambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari."
III. Pleno Pelaksanaan Kelulusan
Diserahkan kepada wakasek kurikulum untuk memimpin Verifikasi dengan wali kelas 12-1 s.d. Kelas 12-12
Wakasek kurikulum
• Peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi syarat berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 hingga 6 yang dibuktikan dengan nilai rapor.Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK sesuai standar penilaian karakter sekolah.Mengikuti ujian satuan pendidikan (Asesmen Sumatif Akhir Jenjang) yang diselenggarakan oleh sekolah.Ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Guru dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
• Verifikasi wali kelas di mulai dari siswa kelas 12 dimulai dari kelas 12-1 s.d. 12-12
• Wali kelas 12-1 s.d. kelas 12-12 menyatakan siswanya lulus dengan nilai baik
• Siswa agar merayakan kelulusan dengan hal yang positif, kelulusan akan di buka hari Selasa, 5 April 2025 pukul 15.00 WIB
Kepala Sekolah

